PENGAWAS
- Bidang pengawasan
- Melakukan pemeriksaan rutin sekurang kurangnya 3 ( tiga ) bulan sekali.
- Melakukan pengawasan khusus dibidang usaha dan keuangan
- Mengadakan pemeriksaan bersifat mendadak
- Membuat evaluasi triwulan, smesteran dan akhir tahun
- Memberikan saran-saran kepada pengurus
Kegiatan Rapat-rapat
- Mengadakan rapat-rapat khusus pengawas
- Menghadiri rapat pengurus pleno
- Menghadiri rapat-rapat yang diadakan oleh instansi terkait
Mengikuti pendidikan & latihan perkoperasian yang diadakan oleh instansi terkait.